Peraturan Perusahaan yang tidak diajukan pengesahannya oleh perusahaan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Peraturan perusahaan yang tidak disahkan juga berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.