1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Bagaimana jika Peraturan Perusahaan tidak disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan? Apakah ada akibatnya?

Bagaimana jika Peraturan Perusahaan tidak disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan? Apakah ada akibatnya?

Peraturan Perusahaan yang tidak diajukan pengesahannya oleh perusahaan tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Peraturan perusahaan yang tidak disahkan juga berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH