1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Bagaimana jika perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa berakhir?

Bagaimana jika perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa berakhir?

Apabila Perusahaan Pemberi Kerja memutuskan perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa dengan kondisi pekerjaan yang diperjanjikan masih berjalan, maka tanggung jawab atas pekerja/buruh akan beralih kepada Perusahaan Pemberi Kerja ataupun pihak lain yang ditunjuk untuk menggantikan Perusahan Penyedia Jasa sebelumnya dengan ketentuan peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak-hak para pekerja/buruh.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH