Apabila Perusahaan Pemberi Kerja memutuskan perjanjian dengan Perusahaan Penyedia Jasa dengan kondisi pekerjaan yang diperjanjikan masih berjalan, maka tanggung jawab atas pekerja/buruh akan beralih kepada Perusahaan Pemberi Kerja ataupun pihak lain yang ditunjuk untuk menggantikan Perusahan Penyedia Jasa sebelumnya dengan ketentuan peralihan tersebut tidak boleh merugikan hak-hak para pekerja/buruh.
Bagaimana jika perjanjian antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa berakhir?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH