Sah. Karena syarat sah perjanjian yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.
Jadi, selama perusahaan dan perorangan sepakat, dan memenuhi syarat di atas maka sah-sah saja.