1. Home
  2. Kontrak
  3. Apakah perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan perorangan sah di mata hukum?

Apakah perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan perorangan sah di mata hukum?

Sah. Karena syarat sah perjanjian yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal.

Jadi, selama perusahaan dan perorangan sepakat, dan memenuhi syarat di atas maka sah-sah saja.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH