1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apa sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak mengurus santunan kecelakaan kerja bagi para pekerjanya?

Apa sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak mengurus santunan kecelakaan kerja bagi para pekerjanya?

Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam JKK dapat dikenai sanksi administratif.

Langkah hukum yang bisa dilakukan pekerja jika perusahaan tidak memberi santunan kecelakaan kerja adalah pekerja dapat mengajukan ganti kerugian atas dasar perbuatan wanprestasi jika kewajiban untuk pemenuhan jaminan kecelakaan kerja menjadi bagian dari perjanjian kerja Anda. Namun apabila tidak ada di dalam perjanjian kerja, maka pekerja dapat mengajukan atas dasar PMH.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH