Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam JKK dapat dikenai sanksi administratif.
Langkah hukum yang bisa dilakukan pekerja jika perusahaan tidak memberi santunan kecelakaan kerja adalah pekerja dapat mengajukan ganti kerugian atas dasar perbuatan wanprestasi jika kewajiban untuk pemenuhan jaminan kecelakaan kerja menjadi bagian dari perjanjian kerja Anda. Namun apabila tidak ada di dalam perjanjian kerja, maka pekerja dapat mengajukan atas dasar PMH.