Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Jika upah yang diberikan di bawah UMR, apa yang bisa dilakukan oleh karyawan?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH