Pada praktiknya, penandatanganan AJB dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas rumah yang dibeli. Pelaksanaan akad KPR dan pelaksanaan AJB dapat dilakukan secara bersamaan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara bank terkait dengan developer tersebut.
Apakah aman jika dana KPR ditransfer oleh Bank ke penjual setelah tanda tangan AJB?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH