Tergantung bedanya sampai sejauh mana. Apakah hanya berbeda dari segi warna saja ataukah sampai semuanya berbeda? Jika hanya berbeda warna, maka tidak perlu didaftarkan lagi. Namun apabila berbeda warna, bentuk dan gambar maka perlu didaftarkan lagi karena dianggap sebagai logo yang berbeda.
Apakah logo yang berbeda harus didaftarkan lagi?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH