1. Home
  2. HKI
  3. Apakah logo yang berbeda harus didaftarkan lagi?

Apakah logo yang berbeda harus didaftarkan lagi?

Tergantung bedanya sampai sejauh mana. Apakah hanya berbeda dari segi warna saja ataukah sampai semuanya berbeda? Jika hanya berbeda warna, maka tidak perlu didaftarkan lagi. Namun apabila berbeda warna, bentuk dan gambar maka perlu didaftarkan lagi karena dianggap sebagai logo yang berbeda.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH