Perlindungan hukumnya adalah dengan membuat perjanjian dengan distributor yang ditunjuk di Indonesia, sehingga bisa diatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk perihal kepemilikan Merek.
Jika ada pihak asing yang menunjuk distributor di Indonesia, bagaimana cara melindungi Merek bagi pihak asing tersebut?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH