1. Home
  2. HKI
  3. Jika ada pihak asing yang menunjuk distributor di Indonesia, bagaimana cara melindungi Merek bagi pihak asing tersebut?

Jika ada pihak asing yang menunjuk distributor di Indonesia, bagaimana cara melindungi Merek bagi pihak asing tersebut?

Perlindungan hukumnya adalah dengan membuat perjanjian dengan distributor yang ditunjuk di Indonesia, sehingga bisa diatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk perihal kepemilikan Merek.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH