Ya, bisa. Anda datang aja ke Kantor Pertanahan untuk minta SHGB ditingkatkan menjadi SHM.
Jika jual beli tanah dilakukan antara PT dengan perseorangan atas tanah SHGB, apakah surat tanah tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH