1. Home
  2. Properti
  3. Jika jual beli tanah dilakukan antara PT dengan perseorangan atas tanah SHGB, apakah surat tanah tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM?

Jika jual beli tanah dilakukan antara PT dengan perseorangan atas tanah SHGB, apakah surat tanah tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM?

Ya, bisa. Anda datang aja ke Kantor Pertanahan untuk minta SHGB ditingkatkan menjadi SHM.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH