Cara yang aman adalah ajukan proses KPR terlebih dahulu. Setelah di ACC oleh pihak Bank, baru Anda membayar DP hingga lunas. Cara ini dianggap paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Anda sebagai pembeli merasa tenang saat melunasi DP karena sudah di ACC oleh Bank dan pihak Developer juga merasa tenang dalam membangun rumah karena sudah ada jaminan ACC dari bank terkait pengajuan KPR Pembeli. Sedangkan untuk biaya BPHTP dan balik nama seharusnya dibayarkan setelah dilakukan proses AJB.
Apakah setelah melunasi KPR sertifikat rumah bisa dibalik nama? Apakah biaya BPHTP, biaya balik nama, dan lainnya diperhitungkan pada tahap awal?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH