1. Home
  2. Properti
  3. Apakah setelah melunasi KPR sertifikat rumah bisa dibalik nama? Apakah biaya BPHTP, biaya balik nama, dan lainnya diperhitungkan pada tahap awal?

Apakah setelah melunasi KPR sertifikat rumah bisa dibalik nama? Apakah biaya BPHTP, biaya balik nama, dan lainnya diperhitungkan pada tahap awal?

Cara yang aman adalah ajukan proses KPR terlebih dahulu. Setelah di ACC oleh pihak Bank, baru Anda membayar DP hingga lunas. Cara ini dianggap paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Anda sebagai pembeli merasa tenang saat melunasi DP karena sudah di ACC oleh Bank dan pihak Developer juga merasa tenang dalam membangun rumah karena sudah ada jaminan ACC dari bank terkait pengajuan KPR Pembeli. Sedangkan untuk biaya BPHTP dan balik nama seharusnya dibayarkan setelah dilakukan proses AJB.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH