Hal seperti itu dapat terjadi jika masih ada biaya-biaya pajak yang belum dibayarkan, tanah tersebut ada sengketa, atau harus dilakukan pengukuran ulang. Maka, Anda dapat datang ke BPN untuk mengetahui alasan tidak dikeluarkannya SHGB.
Bagaimana jika sertifikat SHGB tidak diproses oleh BPN?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH