Sebaiknya dibuat di Notaris Jakarta, karena Notaris berwenang melakukan perbuatan hukum (membuat akta) meliputi wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Sehingga Notaris DKI Jakarta, dapat membuat akta di wilayah Kota Jakarta. Namun, dalam hal ingin membuat akta di Notaris daerah juga tidak masalah. Asalkan pada saat pembuatan akta pendirian PT tersebut dilakukan oleh para pendiri, yang hadir dan menandatangani akta di hadapan Notaris yang bersangkutan, serta para penghadap tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 39 UU 2/2014, maka akta pendirian sah dan diperbolehkan.
Jika lokasi startup saya berpindah dari daerah ke Jakarta, di mana saya harus membuat akta?
Updated on 1 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH