Sebaiknya di notaris Jakarta, karena notaris berwenang melakukan perbuatan hukum (membuat akta) meliputi wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Sehingga notaris DKI Jakarta, dapat membuat akta di wilayah Kota Jakarta.
Namun dalam hal ingin membuat akta di notaris daerah tidak masalah asalkan pada saat pembuatan akta pendirian PT tersebut dilakukan oleh para pendiri, yang hadir dan menandatangani akta pendirian tersebut di hadapan notaris daerah tersebut, serta para penghadap tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 39 UU 2/2014, maka akta pendirian sah dan diperbolehkan.