Ya, Anda harus tetap membayar biaya pengecekan sertifikat oleh Notaris/PPAT saat terjadi sengketa. Biayanya akan dibebankan kepada Anda sebagai pihak yang berkepentingan.
Apakah perlu membayar jasa PPAT / Notaris jika terjadi sengketa? Siapa yang akan menanggung biayanya?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH