1. Home
  2. Properti
  3. Apakah perlu membayar jasa PPAT / Notaris jika terjadi sengketa? Siapa yang akan menanggung biayanya?

Apakah perlu membayar jasa PPAT / Notaris jika terjadi sengketa? Siapa yang akan menanggung biayanya?

Ya, Anda harus tetap membayar biaya pengecekan sertifikat oleh Notaris/PPAT saat terjadi sengketa. Biayanya akan dibebankan kepada Anda sebagai pihak yang berkepentingan.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH