Apabila Penjual menggadaikan rumah dengan dasar Hak Tanggungan, seharusnya Kantor Pertanahan sudah sepatutnya menolak pendaftaran hak tanggungan tersebut karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini disebabkan telah ditandatangani AJB antara pihak Pembeli dan Penjual, sehingga hak atas tanah nya sudah beralih ke Pembeli. Apabila pendaftaran hak tanggungan oleh Penjual diterima oleh kantor pertanahan dan telah diterbitkan sertifikatnya maka jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang mengakibatkan Sertifikat Hak Tanggungan patut dibatalkan secara hukum.
Apa solusi dari sertifikat induk yang telah dipecah lalu digadaikan oleh pihak penjual?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH