Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.
Kapan Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial yang telah keluar melalui sistem OSS dianggap berlaku efektif?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH