PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT.
Kapan status karyawan berubah dari kontrak menjadi tetap?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH