1. Home
  2. Pajak
  3. KBLI/Aktivitas Usaha apa saja yang diperbolehkan pemegang sahamnya 100% orang asing (WNA) ?

KBLI/Aktivitas Usaha apa saja yang diperbolehkan pemegang sahamnya 100% orang asing (WNA) ?

Berikut adalah pembebasan kegiatan usaha penting:

  1. Teknologi, Media, and Telekomunikasi
    portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
  2. Kegiatan komunikasi dengan atau tanpa kabel, satelit, Penyedia Layanan Internet, layanan sistem komunikasi data, layanan televisi protokol internet (IPTV)
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
  3. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
  4. Penerbitan surat kabar, jurnal, dan bulletin atau majalah
    (100% modal dalam negeri (pendirian), 49% penanaman modal asing melalui pasar modal. sebelumnya tertutup bagi penanaman modal asing);
  5. Penyedia, Pengelola (Pengoperasian dan Penyewaan) dan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Menara Telekomunikasi
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  6. Kesehatan
    Rumah sakit
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan);
  7. Industri produk famasi
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
  8. Perdagangan besar farmasi
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
  9. Penyalur Alat Kesehatan
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  10. Tenaga Listrik
    Pembangkit listrik skala kecil 1 MW
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan);
  11. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan kententuan).
  12. Kontruksi : Jasa konstruksi berbagai jenis bangunan kecuali yang menggunakan teknologi sederhana dan menengah
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  13. Infrastruktur
    Industri air kemasan dan air minum isi ulang
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  14. Pertanian
    Pertanian pangan pokok: padi, jagung, kentang, and kedelai
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan);
  15. Perkebunan: tebu, tembakau, kopi, coklat, karet, kelapa, dan perkebunan kelapa sawit;
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing dengan ketentuan).
  16. Logistik
    Jasa pengurusan transportasi
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  17. Aktivitas kebandarudaraan
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
  18. Retail dan Perdagangan
    Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
  19. Supermarket
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).
    Perhotelan dan Pariwisata
  20. Broker properti
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing);
    Aktivitas agen perjalanan dan penyelenggaraan tur
    (terbuka 100% untuk penanaman modal asing).

Updated on 21 Maret 2022

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH