Yayasan itu organisasi masyarakat yang tidak boleh sama sekali mencari keuntungan, secara peraturan yayasan itu cuma boleh bergerak dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Untuk pengesahan pendirian yayasan tidak serta merta langsung diterima oleh kemenkumham pada saat akses di sistem AHU, beda dengan PT yang langsung diterima. kalau yayasan akan di review dulu akta pendiriannya, kalau menurut tim review kemenkumham ada yang tidak sejalan atau melanggar peraturan pendiriannya bisa ditolak dan harus membuat akta baru (tida bisa perbaikan akta saja).
kalau sudah diterima oleh Kemenkumham, untuk mendapatkan izin juga ga gampang, karena pengajuan izin operasional yayasan manual