Apabila dalam perjanjian kerja terdapat ketentuan mengenai mutasi pekerja/buruh dari satu entitas ke entitas lainnya, maka pekerja/buruh wajib pindah dari entitas A ke entitas B dengan melanjutkan masa kerja tanpa berhak atas uang pesangon. Namun, apabila dalam perjanjian kerja tidak diatur mengenai mutasi, maka perkerja memiliki dua pilihan, yaitu menerima keputusan mutasi atau menolak keputusan mutasi.
Jika terjadi mutasi dari Perusahaan A ke B, apakah pekerja tersebut akan mendapatkan uang pesangon dari Perusahaan A?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH