1. Home
  2. Ketika saya sudah mempunya akta dan sk badan usaha, apakah saya sudah ada kewajiban untuk membayar pajak tahunan ke pemerintah? Atau mulai membayar pajak ke pemerintah ketika PT sudah ada NPWP, NIB dan izin usaha?

Ketika saya sudah mempunya akta dan sk badan usaha, apakah saya sudah ada kewajiban untuk membayar pajak tahunan ke pemerintah? Atau mulai membayar pajak ke pemerintah ketika PT sudah ada NPWP, NIB dan izin usaha?

Pembayaran pajak muncul kalau ada kegiatan usaha. Kalau belum ada kegiatan usaha tidak perlu bayar pajak. Yg perlu adalah lapor spt tahunan dengan nilai nihil Pak

Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH