Tergantung seberapa jauh kita meminimalisir resiko yang bisa terjadi. Di dalam kontrak bisa mengatur mengenai force majeur. Cara menyikapinya adalah dengan memprediksi hal tersebut. Misalnya sebulan sebelum event artis tersebut sakit, maka informasi tersebut dapat dijadikan alasan dalam mengambil langkah preventif. Jika H-1 batal, maka di dalam kontrak diatur ganti ruginya. Apabila hal tersebut terjadi, maka yang tetap harus melakukan ganti rugi adalah pihak artis dan biasanya nilainya lebih tinggi dari nilai yang tertera dalam kontrak.
Pihak manakah yang harus menanggung kerugian saat Hari H ternyata artis berhalangan atau meninggal dunia? EO atau artis?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH