1. Home
  2. Badan Usaha
  3. Layanan perjanjian nikah KH apakah sudah termasuk pendaftaran ke dukcapil?
  1. Home
  2. Frequently Asked Questions (FAQ)
  3. Layanan perjanjian nikah KH apakah sudah termasuk pendaftaran ke dukcapil?

Layanan perjanjian nikah KH apakah sudah termasuk pendaftaran ke dukcapil?

  1. Untuk prenup : Klien perlu menunjukkan akta perjanjian nikahnya kepada pegawai catatan sipil/KUA saat pendaftaran pernikahannya (tidak dibantu KH)
  2. Untuk postnup : Didaftarkan ke capil oleh KH setelah dibuat (khusus JAKARTA)
Updated on 10 Agustus 2021

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH