- Untuk prenup : Klien perlu menunjukkan akta perjanjian nikahnya kepada pegawai catatan sipil/KUA saat pendaftaran pernikahannya (tidak dibantu KH)
- Untuk postnup : Didaftarkan ke capil oleh KH setelah dibuat (khusus JAKARTA)
Layanan perjanjian nikah KH apakah sudah termasuk pendaftaran ke dukcapil?
Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?TANYA KH