Ketika pembicara ada di Indonesia, maka dia akan mendapatkan uang. Maka, harus ada pajak yang harus dibayar. Resiko mendatangkan orang dari negeri lain yang dilindungi oleh hukum yang berbeda adalah menjadi tanggung jawab pribadi jika tidak berbentuk badan usaha. Kemudian yang harus diperhatikan adalah izin dan prosedur dari dinas pariwisata karena memiliki ketentuan yang berbeda. Dinas tersebut dapat memberhentikan acara jika pihak yang mendatangkan lalai dalam memenuhi izin dan sebagainya.
Bagaimana legalitas dalam mengundang pembicara dari luar negeri?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH