1. Home
  2. Kontrak
  3. Bagaimana legalitas dalam mengundang pembicara dari luar negeri?

Bagaimana legalitas dalam mengundang pembicara dari luar negeri?

Ketika pembicara ada di Indonesia, maka dia akan mendapatkan uang. Maka, harus ada pajak yang harus dibayar. Resiko mendatangkan orang dari negeri lain yang dilindungi oleh hukum yang berbeda adalah menjadi tanggung jawab pribadi jika tidak berbentuk badan usaha. Kemudian yang harus diperhatikan adalah izin dan prosedur dari dinas pariwisata karena memiliki ketentuan yang berbeda. Dinas tersebut dapat memberhentikan acara jika pihak yang mendatangkan lalai dalam memenuhi izin dan sebagainya.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH