Untuk menjaga rahasia dagang, pada praktiknya para pengusaha mengatur hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan dan mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality) ini dalam kontrak/perjanjian kerja pekerjanya agar tidak bocor sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.
NDA dapat dibuat untuk menjaga informasi penting/rahasia dagang milik perusahaan agar tidak dibuka/disebarkan.