1. Home
  2. Mekanisme layanan Drafting/Kontrak DLA ?

Mekanisme layanan Drafting/Kontrak DLA ?

  • Hanya bisa memilih yang sudah di ceklis saja.
  • Maximal 2x Revisi.
  • Berlaku kelipatan, contoh : Dalam ceklis ada Perjanjian Hutang Piutang. Pada paket UKM/Startup/Startup plus . Misal client bulan ini order 2-5 drafting perjanjian hutang piutang dengan orang/pasal berbeda boleh saja.
  • Setiap Bulan client berhak Reset. Contoh : Bulan kemarin client order PKWT, bulan kemudian order yang sama yaitu PKWT lagi namun dengan perubahan pasal atau lainnya. Boleh saja dan Berlaku hal yang sama dengan kontrak yang lain.
  • Hak Reset Client. Contoh : Paket startup plus ada 15x kontrak dalam 28 perjanjian, client bebas memilih kebutuhan perjanjiannya. Misal client memilih “Perjanjian Kerjasama” 1x dalam bulan ini. Jadi bulan ini tersisa 14x layanan drafting/kontrak dan review.
  • Isi perjanjian tetap sesuai request client. Contoh : Client order NDA, dll. Maka tetap peraturan perjanjiannya client yang atur dan tim legal yang akan menyusun. Intinya kebutuhan client pada garis besarnya apa, jika tidak ada di list kontrak KH maka bisa pilih perjanjian custom yah.
  • Tidak Bisa Rollover, Contoh : pada paket Startup plus Bulan sebelumnya client hanya pakai 10x kontrak dan menyisa 5x. Client tidak bisa rollover sisa 5x kontraknya di bulan berikut.
  • Review kontrak pada dasarnya sama dengan drafting karena kemungkinan ada beberapa yang di tambahkan dari drafting yang KH punya.
  • Setelah client setuju, di buatkan kontrak kerjasama oleh tim legal di bawah naungan PIC Pak Andi. Nantinya Pak Andi yang akan TTD kesepakatan dengan client dan sepengetahuan Pak Irman.

Updated on 1 Maret 2022
Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH