Apabila pekerja terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka pekerja diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (sesuai sisa kontrak).
Meskipun baru bekerja selama 1 hari, tetap harus mengikuti semua klausul dalam PKWT tersebut (karena pekerja sudah menandatangani PKWT) dan ketentuan PKWT pada UU Ketenagakerjaan.