Surat pernyataan bukan merupakan akta otentik, melainkan akta yang ditandatangani di bawah tangan. Surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang menandatanganinya.
Selain itu, surat pernyataan bukan merupakan perjanjian atau kesepakatan jika di dalamnya tidak terdapat perikatan jenis apa pun. Digunakannya meterai pada surat pernyataan pun hanya memiliki konsekuensi terhadap bea meterai (pajak).
Seandainya pihak perusahaan memasukkan isi surat pernyataan tersebut ke dalam perjanjian kerja, maka baru berlakulah ketentuan mengenai perjanjian timbal balik yang masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi pretasi secara timbal balik.