1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah boleh mengganti PKB dengan PP? Apa syaratnya?

Apakah boleh mengganti PKB dengan PP? Apa syaratnya?

Penggantian PKB dengan PP hanya dapat dilakukan dengan dua syarat. Pertama, di dalam perusahaan tidak lagi terdapat serikat pekerja/serikat buruh. Kedua, ketentuan di dalam PP tidak boleh lebih rendah dari ketentuan di dalam PKB. Selain itu, pembuatan PP pengganti PKB tidak boleh dilakukan sepihak oleh pengusaha tanpa mendengar masukan dari pekerja/buruh.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH