Bisa prosesnya seperti daftar baru, Selama merek lama itu sudah tidak terdaftar atau expired atau tdk di temukan perpanjangannya. Pihak lain bs mendaftarkannya tanpa harus izin pihak2 lain.
Merek yang sudah expired atau sudah 10 tahun terdaftar boleh di gunakan pihak lain?
Updated on 4 Februari 2022
Perlu Bantuan?TANYA KH