Karena sudah lewat waktu yang diperjanjikan di dalam SKJB, maka pembeli berhak mendapat pengembalian uang dan denda sesuai ketentuan di SKJB. Apabila Developer tidak ada itikad baik untuk mengembalikan biaya-biaya tersebut, sebaiknya diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Apakah saya bisa meminta uang kembali saat Developer tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai waktu dalam SKJB?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH