Anda dapat menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah (Bipartit), apabila tidak berhasil maka dengan cara Tripartit. Selanjutnya, bila Pemberi Kerja tidak ada itikad baik, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan ajukan gugatan PHI.
Apa yang harus dilakukan saat sudah bekerja tapi tidak dibayar?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH