1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah boleh dalam melamar pekerjaan dimintai uang?

Apakah boleh dalam melamar pekerjaan dimintai uang?

Perbuatan oknum pekerja perusahaan yang meminta uang agar seseorang dapat diterima bekerja dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Agar tidak terjadi penipuan serupa, calon pekerja dapat melaporkan tautan lowongan kerja tersebut dalam bentuk hasil cetak ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti dan diklarifikasi. Selain itu, masalah tersebut juga dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan).

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH