Perbuatan oknum pekerja perusahaan yang meminta uang agar seseorang dapat diterima bekerja dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Agar tidak terjadi penipuan serupa, calon pekerja dapat melaporkan tautan lowongan kerja tersebut dalam bentuk hasil cetak ke perusahaan yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti dan diklarifikasi. Selain itu, masalah tersebut juga dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan).
Apakah boleh dalam melamar pekerjaan dimintai uang?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH