1.Apa itu Kontrak?
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hal-hal tertentu yang telah disetujui bersama-sama
2.Apa syarat-syarat Kontrak agar sah dan mengikat?
- Adanya kesepakatan antara para pihak
- Adanya kecakapan dari para pihak (dilakukan oleh pihak yang telah dewasa, sehat mental serta diperkenankan oleh undang-undang)
- Mengatur mengenai hal-hal tertentu yang disebutkan secara jelas
- Ada sebab yang halal atau diperbolehkan secara hukum (perjanjian dilakukan berdasarkan itikad baik dan memiliki tujuan yang baik)
3.Apa bedanya kontrak bawah tangan dan akta otentik?
- Kontrak bawah tangan adalah suatu dokumen yang dibuat oleh para pihak secara sendiri tanpa melibatkan pejabat yang berwenang atau tidak ditentukan oleh pejabat tertentu mengenai bentuk dan isi dokumen tersebut. Kontrak bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian hukum di bawah Akta Otentik
- Akta Otentik adalah Akta yang dibuat berdasarkan undang-undang oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang. Sebagai alat bukti hukum, Akta Otentik memiliki nilai pembuktian hukum yang sempurna.
4.Apakah MOU itu sama dengan Kontrak?
- MOU atau Nota Kesepahaman adalah suatu perbuatan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya mengenai sesuatu hal tertentu yang akan ditawarkan atau dikerjasamakan.
- MOU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan yang memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari dan melakukan studi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke pembuatan kontrak yang mengikat masing-masing pihak. Oleh karenanya, MOU belum melahirkan suatu hubungan hukum.
- Kontrak adalah suatu perbuatan hukum dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lainnya untuk melaksanakan seuatu hal tertentu yang telah disepakati bersama. Kontrak memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.
5.Hal-hal apa saja yang wajib diatur dalam Kontrak?
- Maksud dan tujuan kontrak
- Ruang lingkup
- Nilai Kontrak
- Hak dan Kewajiban
- Pelanggaran dan sanksi
- Pengakhiran
- Pilihan hukum dan penyelesaian perselisihan
6.Kapan ketentuan dalam Kontrak mulai mengikat Para Pihak?
Ketentuan dalam Kontrak berlaku mengikat sejak Kontrak ditandatangani oleh Para Pihak atau pada waktu lain yang disepakati dan diatur dalam masing-masing Kontrak.
7.Bagaimana suatu kontrak dapat berakhir?
- Jangka waktu kontrak telah habis dan tidak dilakukan perpanjangan
- Terdapat pelanggaran atas ketentuan dalam kontrak
- Diakhiri lebih awal oleh kesepakatan Para Pihak
- Objek yang diperjanjikan musnah atau tidak ada
- Seluruh ketentuan dalam kontrak sudah terlaksana atau terpenuhi
8.Apa saja pilihan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh?
Pilihan penyelesaian sengketa yang harus ditempuh pertama-tama adalah penyelesaian secara musyawarah dengan jangka waktu tertentu. Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka para pihak dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa di:
- Pengadilan Negeri tempat domisili para pihak
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
9.Apa bedanya Founders Agreement dan Shareholder Agreement?
- Founders agreement ialah perjanjian antara Co-Founder sebelum perusahaan startup dibentuk.
- Shareholder agreement ialah perjanjian antara pemegang saham dalam suatu badan usaha baik pemegang saham pendiri maupun dengan investor.
10.Apa yang dimaksud dengan wanprestasi dalam suatu kontrak?
Wanprestasi adalah tindakan-tindakan yang meliputi satu atau beberapa tindakan berupa:
- Pelanggaran atas salah satu atau seluruh ketentuan dalam kontrak
- Melakukan kewajiban yang diatur dalam kontrak secara tidak sempurna
- Melaksanakan kewajiban yang diatur dalam kontrak secara tidak tepat waktu
- Melakukan hal-hal yang menurut ketentuan kontrak tidak boleh dilakukan baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja