1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Jika terjadi selisih penjualan, apakah perusahaan berhak memotong upah pekerja?

Jika terjadi selisih penjualan, apakah perusahaan berhak memotong upah pekerja?

Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah buruh/pekerja untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah dengan syarat bahwa ketentuan mengenai pemotongan upah tersebut telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama. Jadi, untuk mengetahui hal itu sah atau tidak harus dilihat dari isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama antara dengan pengusaha.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH