Pengusaha dapat melakukan pemotongan upah buruh/pekerja untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah dengan syarat bahwa ketentuan mengenai pemotongan upah tersebut telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama. Jadi, untuk mengetahui hal itu sah atau tidak harus dilihat dari isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama antara dengan pengusaha.
Jika terjadi selisih penjualan, apakah perusahaan berhak memotong upah pekerja?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH