Dalam Perselisihan Hak yang dilanggar adalah hukumnya, baik peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sedangkan dalam Perselisihan Kepentingan objek masalahnya adalah ketidaksesuaian paham/pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Apa bedanya antara Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH