Dikarenakan ada biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka dibutuhkan perjanjian ikatan dinas sebagai bentuk komitmen untuk mengikat pekerja agar tetap bekerja pada perusahaan.
Pada umumnya, perjanjian ikatan dinas tersebut berisi jangka waktu ikatan dinas dan denda/penalti bagi pihak yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Perjanjian ikatan dinas tersebut sah dan berlaku terhadap para pihak yang sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut. Jika pekerja mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, maka dianggap wanprestasi dan harus membayar ganti rugi.