Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian kerja secara eksplisit dicantumkan untuk PKWT. Jika hanya dalam bahasa asing, perjanjian kerja dapat berakibat batal demi hukum. Untuk itu, Anda seharusnya meminta perusahaan untuk membuat perjanjian kerja dalam bahasa Indonesia.
Apakah memperkerjakan seseorang dengan kontrak bahasa asing sah dan diperbolehkan menurut hukum?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH