1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah memperkerjakan seseorang dengan kontrak bahasa asing sah dan diperbolehkan menurut hukum?

Apakah memperkerjakan seseorang dengan kontrak bahasa asing sah dan diperbolehkan menurut hukum?

Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian kerja secara eksplisit dicantumkan untuk PKWT. Jika hanya dalam bahasa asing, perjanjian kerja dapat berakibat batal demi hukum. Untuk itu, Anda seharusnya meminta perusahaan untuk membuat perjanjian kerja dalam bahasa Indonesia.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH