1.Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kawin?
Perjanjian Kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat sebelum atau selama berlangsungnya perkawinan dan mengikat pasangan, dibuat dalam Akta Notaris dan didaftarkan kepada Instansi pelaksana (dalam hal ini Catatan Sipil setempat).
2.Secara hukum, apa saja akibat yang timbul bagi pasangan ketika menikah?
- Menjadi satu badan atau entitas hukum
Setelah menikah daan selama berlangsungnya pernikahan, suami dan isteri akan dianggap sebagai satu entitas hukum. Dalam hal ini, pengaruhnya adalah pada perlunya persetujuan pasangan dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan.
- Kepemilikan harta bersama
Setiap harta, baik bergerak maupun tidak bergerak yang dibeli pada saat berlangsungnya pernikahan akan menjadi harta bersama. Hal ini tidak melihat siapa yang membeli harta tersebut atau tercatat atas nama siapa harta tersebut didaftarkan secara hukum
- Seluruh pemasukan, pengeluaran, keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab bersama
Karena sudah menjadi satu badan maka seluruh sebab dan akibat yang timbul daripadanya juga menjadi tanggung jawab bersama, dalam hal ini termasuk setiap hutang piutang, pemasukan dan pengeluaran serta untung rugi yang dialami.
3.Apakah perjanjian nikah bisa dibuat setelah pernikahan berlangsung?
Bisa. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
4.Hal-hal apa yang diatur dalam perjanjian nikah?
- Pemisahan Harta Bersama
Harta yang diperoleh selama perkawinan dapat diatur hak kepemilikan dan keterpisahannya, dalam arti bahwa ketika ada kerugian atau kewajiban hutang yang harus dibayar oleh suami atau isteri, harta yang dimiliki oleh pasangan tidak akan terdampak. Hal ini biasanya diatur untuk pasangan yang memiliki usaha sendiri.
- Pencatatan Harta Bawaan
Di dalam Perjanjian Nikah dapat disebutkan secara rinci harta bawaan masing-masing dari suami dan isteri agar tercatat secara jelas hak dan kepemilikannya. Hal ini biasa dilakukan agar di kemudian hari jika ada usaha yang merugi atau terdapat kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak, maka harta bawaan tidak ada terkena dampak.
- Pembagian Tanggung Jawab
Pembagian tanggung jawab ini bisa dicantumkan jika ada hal-hal yang di luar kebiasaan normal, seperti tanggung jawab atas pendidikan dan nafkah anak, hak asuh anak jika bercerai, memisahkan harta yang didapat dari usaha masing-masing (suami atau isteri) dan sebagainya.
5.Kenapa Perjanjian Nikah penting untuk dibuat menjelang pernikahan?
- Membebaskan pasangan dari kewajiban hutang atau kerugian Anda, terutama bagi pasangan yang memiliki usaha
- Dapat membangun bisnis bersama pasangan
- Melindungi kekayaan sebelum perkawinan
- Melindungi Hak WNI yang menikah dengan WNA, terutama dalam hal kepemilikan asset di negeri sendiri.
6.Harta warisan yang dibelikan apartemen apakah status menjadi harta gono-gini? Apa dasar hukumnya?
Informasi yang ditanyakan tidak tepat karena harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan akan berada di bawah penguasaan masing-masing sesuai nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikannya, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
7.Bagaimana jika sudah melakukan perkawinan di luar negeri? Apakah bisa membuat perjanjian nikah di Indonesia?
Setelah mendaftarkan perkawinan yang berlangsung di luar negeri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka, karena perkawinan telah berlangsung, anda dapat membuat postnuptial agreement
8.Aset setelah menikah sebaiknya atas nama suami apa istri? Bagaimana status hukum dan kepemilikan aset yang dibeli?
Apabila tidak membuat perjanjian nikah, maka aset (rumah) yang dibeli setelah perkawinan merupakan harta bersama. Apabila membeli rumah dengan sistem KPR, lebih baik rumah atas nama pihak yang berperan sebagai tulang punggung keluarga. Pihak bank biasanya akan mewajibkan membayar asuransi jiwa dari yang berutang, untuk menjamin pembayaran hutang atas pembelian rumah. Dengan kata lain apabila aset atas nama suami, asuransi jiwa juga atas nama suami, sehingga apabila suami meninggal dunia, maka cicilan KPR akan ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga tidak ada lagi beban pembayaran cicilan rumah bagi keluarga yang ditinggalkan.
9.Apakah suami istri yang tidak membut perjanjian nikah bisa menjadi pemegang saham asalkan ada 1 orang lagi?
Bisa. Bagi pasangan suami isteri yang mendirikan PT namun tidak membuat perjanjian nikah, maka telah terjadi percampuran harta. Sedangkan PT mensyaratkan didirikan oleh min. 2 orang pemegang saham, suami dan isteri dihitung sebagai 1 pemegang saham, sehingga selama ada 1 orang lagi yang menjadi pemegang saham selain suami dan istri, maka PT bisa didirikan.