Apabila harassment telah menyerang kehormatan/nama baik karyawan,
maka pekerja dapat mengadukannya kepada polisi atas dugaan penghinaan. Selain itu, pekerja dapat melakukan perundingan bipartit atau melaporkan ke instansi setempat yang menangani urusan ketenagakerjaan.
Bagaimana hukum mengatur mengenai perlindungan bagi pekerjanya yang terkena harassment?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH