Pekerja harus membuktikan bahwa adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri. Sehingga, apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan pekerja dapat mengklaim tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) agar pekerja memperoleh hak-haknya.
Bagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan melihat pekerja yang dipaksa perusahaan untuk resign?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH