1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Bagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan melihat pekerja yang dipaksa perusahaan untuk resign?

Bagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan melihat pekerja yang dipaksa perusahaan untuk resign?

Pekerja harus membuktikan bahwa adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri. Sehingga, apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan pekerja dapat mengklaim tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) agar pekerja memperoleh hak-haknya.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH