Perjanjian kerja dapat berakhir apabila ada keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Namun, PHK sebaiknya dilakukan setelah pekerja mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Bagaimana cara PHK karyawan yang sesuai dengan hukum karena tidak mencapai target perusahaan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH