1. Home
  2. Ketenagakerjaan
  3. Apakah adanya PO, Quotation atau invoice sudah cukup untuk pekerja freelance?

Apakah adanya PO, Quotation atau invoice sudah cukup untuk pekerja freelance?

PO maupun invoice dapat saja dianggap sebagai perjanjian namun tetap harus ada perjanjian awalnya sebagai “perjanjian payung” yang mengatur ketentuan umumnya dan dokumen aslinya ditandatangani oleh para pihak.

Suatu hubungan dapat dikatakan hubungan kerja, apabila memenuhi unsur:
a. Ada perintah kerja
b. Ada upah/pembayaran
c. Ada pekerjaan
d. Ada waktu tertentu

Maka sebaiknya, dibuat perjanjian kerja agar menjadi jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Updated on 17 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH