PO maupun invoice dapat saja dianggap sebagai perjanjian namun tetap harus ada perjanjian awalnya sebagai “perjanjian payung” yang mengatur ketentuan umumnya dan dokumen aslinya ditandatangani oleh para pihak.
Suatu hubungan dapat dikatakan hubungan kerja, apabila memenuhi unsur:
a. Ada perintah kerja
b. Ada upah/pembayaran
c. Ada pekerjaan
d. Ada waktu tertentu
Maka sebaiknya, dibuat perjanjian kerja agar menjadi jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.