Reog Ponorogo termasuk dalam kelompok perlindungan HKI tradisional. Maka harus didaftarkan oleh negara karena merupakan kekayaan budaya. Negara harus mencatat budaya yang dimilikinya.
Apakah Reog Ponorogo bisa didaftarkan perorangan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH