Representative Office ada 2 macam:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”), hanya bisa melakukan pengurusan kepentingan perusahaan dan/atau pendirian perusahaan.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“KP3A”), KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.