1. Home
  2. Badan Usaha
  3. Apakah Representative Office bisa melakukan bisnis di Indonesia?
  1. Home
  2. Startup
  3. Apakah Representative Office bisa melakukan bisnis di Indonesia?

Apakah Representative Office bisa melakukan bisnis di Indonesia?

Representative Office ada 2 macam:

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”), hanya bisa melakukan pengurusan kepentingan perusahaan dan/atau pendirian perusahaan.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“KP3A”), KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH