Anda dapat mengirimkan surat peringatan/somasi terlebih dahulu ke pihak
PT. ******, apabila tidak ada itikad baik dari pihak Developer, maka dapat mengajukan gugatan atas dasar Wanprestasi karena tidak sesuai dengan PPJB.
Apa yang harus saya lakukan saat apartemen yang dijanjikan tidak selesai dalam waktu yang tertera dalam PPJB?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH