Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut. Sehingga apabila yang hendak Anda daftarkan berupa nama, maka yang didaftarkan adalah Merek.
HKI apa yang harus saya ajukan saat ingin mendaftarkan nama merek perusahaan?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH