1. Home
  2. Saya ingin mendirikan PT dengan istri saya. Apakah bisa?

Saya ingin mendirikan PT dengan istri saya. Apakah bisa?

Bisa. Pada pendirian PT, harus terdapat minimal 2 pemegang saham. Jika ingin suami istri saja yang menjadi pemegang sahamnya, perlu membuat perjanjian nikah untuk pemisahan harta. Karena suami istri tanpa perjanjian nikah hanya dianggap sebagai 1 subjek hukum saja.

Bila tidak ingin dibuat perjanjian nikah, minimal ada 1 orang pemegang saham lain selain suami dan istri tersebut (Sehingga ada 3 pemegang saham)

Updated on 10 Agustus 2021
Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH