Bisa. Pada pendirian PT, harus terdapat minimal 2 pemegang saham. Jika ingin suami istri saja yang menjadi pemegang sahamnya, perlu membuat perjanjian nikah untuk pemisahan harta. Karena suami istri tanpa perjanjian nikah hanya dianggap sebagai 1 subjek hukum saja.
Bila tidak ingin dibuat perjanjian nikah, minimal ada 1 orang pemegang saham lain selain suami dan istri tersebut (Sehingga ada 3 pemegang saham)