Harus dibuat sebuah kontrak dan yang menandatangani adalah direktur agar mengikat antara EO dengan sponsor. Pada saat tanda tangan yang bertanggung jawab adalah pihak EO.
Bagaimana kekuatan hukum penggunaan KTP dari EO untuk urusan sponsor?
Updated on 17 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH