1. Home
  2. Kontrak
  3. Jika drafting kontrak telah selesai, apakah perlu disahkan oleh Notaris?

Jika drafting kontrak telah selesai, apakah perlu disahkan oleh Notaris?

Tidak perlu. Ketika draft kontrak telah selesai, Anda bisa langsung tanda tangan dengan para pihak. Jika ada kebutuhan disaksikan Notaris, maka Anda bisa menggunakan layanan “Legalisasi” pada platform kami.

Updated on 2 Desember 2020

Related Articles

Perlu Bantuan?
Tidak menemukan Jawaban yang kamu cari? Langsung saja ajak Konsultan kami bicara dengan klik tombol dibawah, atau di tombol livechat di pojok kanan bawah.
TANYA KH