Tidak perlu. Ketika draft kontrak telah selesai, Anda bisa langsung tanda tangan dengan para pihak. Jika ada kebutuhan disaksikan Notaris, maka Anda bisa menggunakan layanan “Legalisasi” pada platform kami.
Jika drafting kontrak telah selesai, apakah perlu disahkan oleh Notaris?
Updated on 2 Desember 2020
Perlu Bantuan?TANYA KH